Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet

DJP Kemenkeu mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sejak 1 Oktober 2026. Tarif pajak ditetapkan 0,5 persen dari omzet. Penerapan pajak ini menargetkan penghasilan pedagang yang beroperasi melalui platform marketplace sekaligus mengatur bagaimana pihak marketplace melaporkan dan memotong pajak atas transaksi mereka. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor e-commerce yang berkembang pesat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait