Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Pungut Pajak Pedagang Online Melalui 4 Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Shopee, Tokopedia, Bukalapak, dan Ecart. Pemungutan dilakukan dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pedagang yang wajib pajak pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak wajib dipungut selama menyampaikan surat pernyataan. Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, sehingga tidak menciptakan pajak baru. DJP hadirkan kemudahan bagi pedagang kecil serta memastikan proses perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait