Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 pada 22 September 2026 mengenai Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD). Aturan ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 78 Tahun 2024 untuk memastikan pembayaran Bea Meterai digital sesuai ketentuan pemerintah serta meningkatkan pelayanan dan kepastian. MTD sendiri berupa label yang dibubuhkan pada dokumen melalui perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital DJP.

Calon penyedia wajib mengajukan permohonan secara elektronik kepada DJP. Syarat yang harus dipenuhi meliputi status badan hukum, berkedudukan di Indonesia, patuh pada ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur TI dan pusat data di dalam negeri. Setelah ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan dengan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan bagi penyedia yang tidak memenuhi syarat.

Menurut tiap media