DJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 pada 22 September 2026 mengenai Penyedia Printer Meterai Teraan Digital (MTD). Aturan ini merupakan tindak lanjut PMK Nomor 78 Tahun 2024 untuk memastikan pembayaran Bea Meterai digital sesuai ketentuan pemerintah serta meningkatkan pelayanan dan kepastian. MTD sendiri berupa label yang dibubuhkan pada dokumen melalui perangkat khusus yang terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital DJP.
Calon penyedia wajib mengajukan permohonan secara elektronik kepada DJP. Syarat yang harus dipenuhi meliputi status badan hukum, berkedudukan di Indonesia, patuh pada ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur TI dan pusat data di dalam negeri. Setelah ditunjuk, penyedia wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan dengan sanksi berupa teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan bagi penyedia yang tidak memenuhi syarat.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Ditjen Pajak Atur Penyedia Printer Meterai Teraan Digital, Ini Syaratnya
6 Oktober 2026 pukul 21.45 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
Meterai Digital Tak Bisa Dibeli Sembarangan, DJP Rilis Aturan Khusus
7 Oktober 2026 pukul 10.05 · Baca aslinya ↗