Jakarta · Rabu, 7 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Meterai Digital Tak Bisa Dibeli Sembarangan, DJP Rilis Aturan Khusus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 yang mengatur penyedia printer meterai teraan digital (MTD). Aturan ini bertujuan memastikan meterai digital yang digunakan sesuai ketentuan pemerintah dan meningkatkan pelayanan serta kepastian dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

MTD adalah meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD, yang merupakan perangkat khusus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP. Untuk ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD, pihak harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada DJP dan memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum, berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, dan memiliki infrastruktur teknologi informasi termasuk pusat data di Indonesia.

Setelah ditunjuk, Penyedia Printer MTD wajib menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen. DJP melakukan pengawasan dan dapat memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan jika ketentuan tidak dipenuhi. Aturan ini merupakan tindak lanjut penggunaan MTD yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait