DKI Jakarta Tindak Pelanggaran Pengelolaan Sampah dengan Sanksi Bertahap
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 73 pelanggar pengelolaan sampah dari Januari hingga September 2026. Penindakan meliputi 29 perusahaan pengangkut sampah yang melanggar aturan pengelolaan sampah, serta 44 kasus pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan oleh penyedia jasa angkutan sampah dan warga. Sanksi yang diterapkan berupa surat teguran, denda uang, dan ancaman publikasi nama pelanggar pada daftar hitam jika tidak memperbaiki perilaku setelah teguran ketiga. Penindakan merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang sistem pengelolaan sampah yang mengubah pola dari angkut-buang ke pilah-angkut-olah.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Langgar Aturan Pengelolaan, 29 Perusahaan Pengangkut Sampah di DKI Disanksi
5 Oktober 2026 pukul 11.10 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Pemprov DKI Perketat Aturan Pembuangan Sampah Liar, 73 Pelanggar Kena Sanksi
5 Oktober 2026 pukul 16.00 · Baca aslinya ↗