Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DKI Jakarta Tindak Pelanggaran Pengelolaan Sampah dengan Sanksi Bertahap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 73 pelanggar pengelolaan sampah dari Januari hingga September 2026. Penindakan meliputi 29 perusahaan pengangkut sampah yang melanggar aturan pengelolaan sampah, serta 44 kasus pembuangan dan pembakaran sampah sembarangan oleh penyedia jasa angkutan sampah dan warga. Sanksi yang diterapkan berupa surat teguran, denda uang, dan ancaman publikasi nama pelanggar pada daftar hitam jika tidak memperbaiki perilaku setelah teguran ketiga. Penindakan merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang sistem pengelolaan sampah yang mengubah pola dari angkut-buang ke pilah-angkut-olah.

Menurut tiap media