Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Langgar Aturan Pengelolaan, 29 Perusahaan Pengangkut Sampah di DKI Disanksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi kepada 29 perusahaan pengangkut sampah yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Sanksi ini merupakan bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah dari hanya angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa penegakan hukum ini dilakukan sejak Januari hingga September 2026. Selain 29 perusahaan pengangkut, 44 pihak juga dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Perusahaan yang melanggar cenderung bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Rata-rata pelanggar memilih membayar sanksi dan memperbaiki pengelolaan sampah sebelum mencapai tahap teguran ketiga. Sanksi yang diterapkan meliputi denda uang dan surat teguran. Nama perusahaan belum diumumkan ke publik dan hanya akan dilakukan setelah pelanggar mendapatkan teguran ketiga.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait