Langgar Aturan Pengelolaan, 29 Perusahaan Pengangkut Sampah di DKI Disanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sanksi kepada 29 perusahaan pengangkut sampah yang melanggar aturan pengelolaan sampah. Sanksi ini merupakan bagian dari perubahan pola pengelolaan sampah dari hanya angkut dan buang menjadi pilah, angkut, dan olah. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa penegakan hukum ini dilakukan sejak Januari hingga September 2026. Selain 29 perusahaan pengangkut, 44 pihak juga dikenai sanksi karena membuang sampah sembarangan dan membakar sampah. Perusahaan yang melanggar cenderung bekerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Rata-rata pelanggar memilih membayar sanksi dan memperbaiki pengelolaan sampah sebelum mencapai tahap teguran ketiga. Sanksi yang diterapkan meliputi denda uang dan surat teguran. Nama perusahaan belum diumumkan ke publik dan hanya akan dilakukan setelah pelanggar mendapatkan teguran ketiga.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.00
Pemprov DKI Perketat Aturan Pembuangan Sampah Liar, 73 Pelanggar Kena Sanksi
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 13.31
Sukses di Ciliwung, Pemprov DKI Bakal Replikasi Saringan Sampah di 11 Sungai
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.35
Gubernur Pramono Anung Sanksi 29 Perusahaan Jasa Kebersihan
Berita terkait
Pramono Anung Pilih Strategi 'Lapor Publik' untuk Berantas TPS Liar
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 14.20
11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.04
Pramono Izinkan Wartawan Liput TPS Ilegal, Siap Beri Pengawalan
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 05.31
Pramono: Tak Bisa Simsalabim Tangani Persoalan Sampah
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.06