Pemprov DKI Perketat Aturan Pembuangan Sampah Liar, 73 Pelanggar Kena Sanksi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 73 pelanggar pengelolaan sampah dari Januari hingga September 2026. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa pelanggar meliputi penyedia jasa angkutan sampah dan warga yang membuang serta membakar sampah sembarangan. Dari total pelanggar tersebut, 29 penyedia jasa angkutan kebersihan dikenakan sanksi, sementara 44 kasus lainnya berkaitan dengan pembuangan dan pembakaran sampah liar. Pemprov juga ancam akan mempublikasikan nama pelanggar yang tidak memperbaiki perilaku setelah teguran, termasuk menempatkan mereka pada daftar hitam yang dapat memengaruhi kerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai dari surat teguran hingga denda, dengan publikasi nama hanya dilakukan setelah teguran ketiga tidak memberikan hasil. Aturan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah yang mengubah sistem pengelolaan dari angkut-buang ke pilah-angkut-olah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 11.10
Langgar Aturan Pengelolaan, 29 Perusahaan Pengangkut Sampah di DKI Disanksi
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 18.50
Tambahan 6 Golongan Gratis Naik Transum di DKI Bakal Berlaku 1 Januari 2027
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 17.50
Pramono Tak Sangka Antusiasme 'Namu Balai Kota' Tinggi hingga Antrean Panjang
Berita terkait
Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan Rp 4,6 T, Pramono: Biar APBD Sehat
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.31
Pramono Minta Oknum Penipuan Rekrutmen Damkar DKI Dipecat
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 11.16
Pramono: Modal TransJ Perlu Ditambah untuk Transportasi ke Kepulauan Seribu
kumparan · 30 September 2026 pukul 20.30
Pramono Masih Tunggu Pemerintah Pusat soal Obligasi Jakarta
Detik.com · 30 September 2026 pukul 19.02