Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Perketat Aturan Pembuangan Sampah Liar, 73 Pelanggar Kena Sanksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak 73 pelanggar pengelolaan sampah dari Januari hingga September 2026. Gubernur Pramono Anung menyatakan bahwa pelanggar meliputi penyedia jasa angkutan sampah dan warga yang membuang serta membakar sampah sembarangan. Dari total pelanggar tersebut, 29 penyedia jasa angkutan kebersihan dikenakan sanksi, sementara 44 kasus lainnya berkaitan dengan pembuangan dan pembakaran sampah liar. Pemprov juga ancam akan mempublikasikan nama pelanggar yang tidak memperbaiki perilaku setelah teguran, termasuk menempatkan mereka pada daftar hitam yang dapat memengaruhi kerja sama dengan sektor hotel, restoran, dan kafe. Penindakan dilakukan secara bertahap mulai dari surat teguran hingga denda, dengan publikasi nama hanya dilakukan setelah teguran ketiga tidak memberikan hasil. Aturan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pilah Sampah yang mengubah sistem pengelolaan dari angkut-buang ke pilah-angkut-olah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait