Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan terkait Tudingan Ijazah Palsu
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dokter Tifa (Tifauziah Tyassuma) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Menurut CNN Indonesia, gugatan diajukan pada 13 Agustus 2026 dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sementara Liputan6.com melaporkan bahwa gugatan diajukan pada 19 Agustus 2026 dengan nomor perkara yang sama. Kedua sumber menyebutkan bahwa gugatan ditujukan kepada Jaksa Agung dan Kepala Kejati DKI Jakarta.
Gugatan ini menyerukan pembatalan surat dakwaan penuntutan yang diklaim tidak sah karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 ayat 1, 48 ayat 1, dan 35 juncto 51 ayat 1 UU ITE. Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, menyatakan bahwa tuntutan menggunakan Pasal 32 dan 35 UU ITE tidak relevan dengan kasus ini karena ijazah yang menjadi barang bukti adalah produk pemerintah dan seharusnya ditangani melalui hukum pidana umum seperti KUHP atau Dukcapil, bukan UU ITE yang fokus pada dokumen elektronik.
Terkait jadwal sidang, CNN Indonesia menetapkan sidang pertama gugatan praperadilan pada Jumat, 28 Agustus 2026 yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, sementara Liputan6.com mencatat sidang pertama akan digelenggana pada Jumat, 29 Agustus 2026 untuk pemanggilan para pihak. Sebelumnya, gugatan juga telah diajukan pada 3 Agustus 2026 dengan nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
20 Agustus 2026 pukul 17.29 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
20 Agustus 2026 pukul 19.09 · Baca aslinya ↗