Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9304866/original/077549200_1784775953-IMG_2257.jpeg)
Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Gugatan diajukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan ditujukan kepada Jaksa Agung serta Kepala Kejati DKI Jakarta. Sidang pertama dijadwalkan pada Jumat, 29 Agustus 2026 untuk pemanggilan para pihak.
Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, mengatakan bahwa tuntutan menggunakan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak relevan dengan kasus ini. Menurutnya, ijazah yang menjadi barang bukti adalah produk pemerintah, sehingga kasus palsu ijazah seharusya ditangani melalui hukum pidana umum seperti KUHP atau Dukcapil, bukan UU ITE yang fokus pada dokumen elektronik.
Alkatiri menekankan bahwa tidak ada hubungan antara tuduhan ijazah palsu dengan pasal UU ITE yang diterapkan. Ia membandingkan kasus ini dengan pembajakan KTP, yang juga tidak bisa ditangani melalui UU ITE karena bersifat dokumen fisik pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.29
Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 00.40
Dokter Tifa Soroti Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Mereka Menyiratkan Bahwa Ini Kembali Lagi ke P21
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 02.40
Refly Harun: Which is 6 bulan, itu Adalah Tindakan Ilegal!
Berita terkait
Jokowi Tantang Dokter Tifa dan Roy Suryo: Bawa Bukti Jika Yakin Ijazah Palsu
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 14.26
Dokter Tifa Ungkap Rentetan Peristiwa yang Dialami pada Juni-Agustus 2026, dari Perampasan hingga Upaya Pembunuhan
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 10.54
Dokter Tifa Kembali Disidang Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan
CNN Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 07.31
Baliho Ultah Jokowi Diduga Pakai APBD, LP3HI Gugat Kejari Solo ke PN
Warta Ekonomi · 15 Agustus 2026 pukul 19.16