Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Dokter Tifa Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Gugatan diajukan pada Rabu, 19 Agustus 2026 dengan nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan ditujukan kepada Jaksa Agung serta Kepala Kejati DKI Jakarta. Sidang pertama dijadwalkan pada Jumat, 29 Agustus 2026 untuk pemanggilan para pihak.

Kuasa hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, mengatakan bahwa tuntutan menggunakan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak relevan dengan kasus ini. Menurutnya, ijazah yang menjadi barang bukti adalah produk pemerintah, sehingga kasus palsu ijazah seharusya ditangani melalui hukum pidana umum seperti KUHP atau Dukcapil, bukan UU ITE yang fokus pada dokumen elektronik.

Alkatiri menekankan bahwa tidak ada hubungan antara tuduhan ijazah palsu dengan pasal UU ITE yang diterapkan. Ia membandingkan kasus ini dengan pembajakan KTP, yang juga tidak bisa ditangani melalui UU ITE karena bersifat dokumen fisik pemerintah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait