DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Sasar Koruptor dan 13 Tindak Pidana Lain
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tindak pidana korupsi termasuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas, sekaligus menegaskan aset hasil korupsi dapat dirampas berdasarkan aturan tersebut. Dasco menjelaskan draf RUU belum mencerminkan perubahan terbaru pada KUHP dan KUHAP yang baru disahkan, sehingga perlu disesuaikan. DPR masih membuka ruang bagi masukan dari publik dan pakar hukum agar substansi aturan semakin matang, dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan karena mas masih dalam proses dan berisiko menyebabkan salah tafsir jika dibuka terlalu dini. Draf akan dipublikasikan bersamaan dengan pembahasan DIM dan naskah akademik. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan 13 jenis tindak pidana akan dimasukkan dalam rancangan ini, termasuk korupsi dan perdagangan orang, dengan prinsip hukum yang sama bagi seluruh warga negara.
Perbedaan muncul terkait status draf RUU: Dasco menyatakan perlu penyempurnaan terkait perubahan KUHP dan KUHAP, sementara Cucun menekankan draf belum melalui tahap perumusan dan tim sinkronisasi. Target akhir kedua sumber sama, yakni penyelesaian pada 15 Desember 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
1 September 2026 pukul 16.35 · Baca aslinya ↗
VOI
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
1 September 2026 pukul 21.30 · Baca aslinya ↗