Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa tindak pidana korupsi termasuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas. Menurutnya, aset hasil korupsi dapat dirampas berdasarkan aturan tersebut. Dasco menjelaskan bahwa draf RUU ini sebelumnya belum mencerminkan perubahan terbaru pada KUHP dan KUHAP yang baru disahkan, sehingga perlu disesuaikan. DPR masih membuka ruang bagi masukan dari publik dan pakar hukum agar substansi aturan dapat semakin matang. "Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain," ujarnya. Meski masih dalam proses penyempurnaan, Dasco yakin pembahasan RUU ini dapat selesai sesuai target, yakni 15 Desember 2026. Jika disahkan, RUU ini tidak hanya mengatur perampasan aset terkait korupsi, tetapi juga mencakup 13 jenis tindak pidana lain seperti perdagangan orang, dengan konsep serupa yang diterapkan di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait