Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa tindak pidana korupsi termasuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas. Menurutnya, aset hasil korupsi dapat dirampas berdasarkan aturan tersebut. Dasco menjelaskan bahwa draf RUU ini sebelumnya belum mencerminkan perubahan terbaru pada KUHP dan KUHAP yang baru disahkan, sehingga perlu disesuaikan. DPR masih membuka ruang bagi masukan dari publik dan pakar hukum agar substansi aturan dapat semakin matang. "Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain," ujarnya. Meski masih dalam proses penyempurnaan, Dasco yakin pembahasan RUU ini dapat selesai sesuai target, yakni 15 Desember 2026. Jika disahkan, RUU ini tidak hanya mengatur perampasan aset terkait korupsi, tetapi juga mencakup 13 jenis tindak pidana lain seperti perdagangan orang, dengan konsep serupa yang diterapkan di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 11.15
Korupsi hingga Pertambangan, Ini 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.16
Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power
Berita terkait
Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.17
Desak Transparansi, AMPB Tuntut Draf RUU Perampasan Aset Segera Dibuka ke Publik
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 02.00
Henri Subiakto: UU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Seperti UU ITE
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.30
13 Tindak Pidana Ini Masuk RUU Perampasan Aset, Ini Daftar Lengkapnya
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 08.45