Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir

DPR RI belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena pembahasan masih berlangsung. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa pembukaan draf terlalu dini berisiko menyebabkan salah tafsir di kalangan masyarakat. Draf RUU tersebut masih dalam tahap perapian dan belum melalui tim perumus maupun tim sinkronisasi. Menurut Cucun, draf akan dipublikasikan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik untuk menghindari kebingungan. RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena mengatur proses penyitaan harta terkait tindak pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa 13 jenis tindak pidana akan dimasukkan dalam rancangan ini, termasuk korupsi dan perdagangan orang. Meski ada kekhawatiran dampak RUU ini bisa menyentuh masyarakat biasa, Habiburokhman menegaskan prinsip hukum yang sama bagi seluruh warga negara. DPR menargetkan penyahjikan RUU ini pada 15 Desember 2026, komitmen yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait