DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI belum mempublikasikan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset karena pembahasan masih berlangsung. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa pembukaan draf terlalu dini berisiko menyebabkan salah tafsir di kalangan masyarakat. Draf RUU tersebut masih dalam tahap perapian dan belum melalui tim perumus maupun tim sinkronisasi. Menurut Cucun, draf akan dipublikasikan bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan naskah akademik untuk menghindari kebingungan. RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena mengatur proses penyitaan harta terkait tindak pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa 13 jenis tindak pidana akan dimasukkan dalam rancangan ini, termasuk korupsi dan perdagangan orang. Meski ada kekhawatiran dampak RUU ini bisa menyentuh masyarakat biasa, Habiburokhman menegaskan prinsip hukum yang sama bagi seluruh warga negara. DPR menargetkan penyahjikan RUU ini pada 15 Desember 2026, komitmen yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disaksikan perwakilan AMPB.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.35
Dasco Jamin RUU Perampasan Aset Sasar Koruptor: Pokoknya Itu...
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.17
Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.16
Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Akhir Tahun, Ini Bocorannya!
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.11
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.23
Kenapa Draft RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.05
Draf RUU Perampasan Aset tak Kunjung Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 15.15