Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan PDIP Respons soal RUU Perampasan Aset, Dukung dengan Khawatir

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan dukungan partainya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Dalam beberapa pernyataannya, Hasto menekankan bahwa kepemimpinan DPR bersifat kolektif dan tidak hanya ditentukan oleh satu pimpinan, sebagai respons terhadap sorotan terkait absennya tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani pada Surat Komitmen RUU tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan DPR terkait RUU ini disepakati bersama oleh seluruh pimpinan fraksi, termasuk Puan Maharani, Dasco, dan pimpinan DPR lainnya, serta telah dibahas dalam pertemuan fraksi sebelumnya.

Meskipun mendukung RUU ini, Hasto menyampaikan kekhawatiran terkait besarnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut, sehingga perlu adanya pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada adanya undang-undang, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum, sekaligus mengacu pada kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Ageng Febrie Adriansyah yang ditemukan memiliki emas dan kekayaan besar di kediamannya sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan hukum. Menurutnya, kasus serupa melibatkan hakim, jaksa, polisi, hingga politisi menunjukkan perlunya kontrol menyeluruh dari hulu ke hilir.

DPR RI sebelumnya berkomitmen untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, sejalan dengan tuntutan demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sebagai bentuk komitmen, tiga pimpinan DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—menandatangani surat perjanjian siap mundur jika janji tersebut tidak terealisasi.

Menurut tiap media