Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan

PDIP mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset yang dijanjikan paling lambat 15 Desember 2026. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan dukungan ini sejalan dengan semangat anti-korupsi sejak kelahiran partai, yang berasal dari latar belakang perjuangan melawan praktik KKN Soeharto. Namun, Hasto menyampaikan kekhawatiran terkait besarnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang tersebut, sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Hasto mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada adanya undang-undang, tetapi juga pada integritas aparat penegak hukum. Ia mengacu pada kasus mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang ditemukan memiliki emas dan kekayaan besar di kediamannya sebagai contoh penyalahgunaan kekuasaan hukum. Menurutnya, kasus serupa melibatkan hakim, jaksa, polisi, hingga politisi menunjukkan perlunya kontrol menyeluruh dari hulu ke hilir.

DPR RI sebelumnya berkomitmen untuk mengesahkan RUU ini menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026, sejalan dengan tuntutan demonstran dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Sebagai bentuk komitmen, tiga pimpinan DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—menandatangani surat perjanjian siap mundur jika janji tersebut tidak terealisasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait