Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Pemerintah Atur Jadwal Bahas RUU Migas di Komisi XII

DPR menunjuk Komisi XII sebagai tempat bahas Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Penunjukan ini didasarkan pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-45/Pres/09/2026, tanggal 14 September 2026, yang memerintahkan penunjukan lima menteri untuk mendampingi pembahasan. DPR sebelumnya memutuskan membahas RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada rapat paripurna 18 Agustus 2026, dan menurut aturan, pembahasan harus dimulai paling lambat 30 hari setelah penetapan, sehingga akhir September 2026 menjadi batas akhir.

Pemerintah menugaskan lima menteri untuk mendampingi pembahasan RUU Migas di Komisi XII DPR RI. Menteri yang ditugaskan meliputi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum. Penugasan ini disampaikan melalui surat yang dikirim pada 14 September 2026, sebagai respons atas permintaan DPR yang diajukan pada 18 Agustus 2026. Pemerintah menyatakan dukungan terhadap proses legislatif dan siap membantu pembahasan teknis RUU tersebut.

Perbedaan tercatat terkait dasar hukum penunjukan. Detik.com melaporkan penunjukan didasarkan pada permintaan DPR yang diajukan pada 18 Agustus 2026, sementara kumparan menyebut penunjukan didasarkan pada rapat konsultif pengganti rapat bamus yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2026. Kedua sumber juga berbeda dalam penyebutan mekanisme penandatanganan surat: detik.com menyatakan surat dikirim oleh Presiden, sementara kumparan menyebutkan surat ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurut tiap media