DPR Tunjuk Komisi XII sebagai Pembahas RUU Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR menunjuk Komisi XII sebagai pembahas Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Penugasan ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengacu pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-45/Pres/09/2026, tanggal 14 September 2026, yang memerintahkan penunjutan wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut. Keputusan ini didasarkan pada rapat konsultif pengganti rapat bamus yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2026. Komisi XII DPR RI ditunjuk untuk menjadi alat kelengkapan dewan dalam pembahasan RUU Migas bersama wakil pemerintah yang ditunjuk Presiden. Setelah pembahasan selesai, Komisi XII diharuskan segera menyampaikan laporan kepada Pimpinan DPR RI. Penunjukan ini menandai langkah formal DPR dalam proses legislatif untuk mengatur kembali aturan di sektor migas nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 16 September 2026 pukul 17.06
RUU Migas Bakal Dibahas di Komisi XII DPR, Pemerintah Utus 5 Menteri
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 14.40
DPR Tanya Soal RUU Migas, Begini Jawaban Bahlil
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.06
Banggar DPR: Anggaran Penanganan Bencana 2027 Naik Jadi Rp1,1 T
Berita terkait
RUU Minyak dan Gas Bumi Disepakati Menjadi Usul Inisiatif DPR
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 06.18
RUU Migas Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 14.32
Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Minyak dan Gas Bumi
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.53
Komisi II Sebut 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Tak Bentuk Daerah Otonomi Baru
kumparan · 14 September 2026 pukul 16.45