RUU Migas Bakal Dibahas di Komisi XII DPR, Pemerintah Utus 5 Menteri
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menugaskan lima menteri untuk mendampingi pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) di Komisi XII DPR RI. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penetapan ini dalam surat yang dikirim pada 14 September 2026, sebagai respons atas permintaan DPR yang diajukan pada 18 Agustus 2026. Menteri yang ditugaskan meliputi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum. Pemerintah menyatakan dukungan terhadap proses legislatif dan siap membantu pembahasan teknis RUU tersebut. DPR sebelumnya telah memutuskan untuk membahas RUU Migas sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI pada rapat paripurna 18 Agustus 2026. Menurut aturan, pembahasan harus dimulai paling lambat 30 hari setelah penetapan, sehingga akhir September 2026 menjadi batas akhir. Politisi PDIP Yulian Gunhar menyoroti keterlambatan dalam rapat Komisi XII dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan menanyakan status terkini RUU Migas. Komisi XII kemudian menyatakan kesepakatan untuk menjadi tempat bahas RUU ini. Fokus pembahasan akan mencakup regulasi sektor migas yang saat ini belum tertuang dalam undang-undang tertentu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 16 September 2026 pukul 17.51
DPR Tunjuk Komisi XII sebagai Pembahas RUU Migas
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.25
Mendagri: Pembahasan 15 RUU Kabupaten/Kota Kalimantan Dilanjutkan
Berita terkait
3 Skenario Bentuk Badan Usaha Khusus Migas, Ini Bocorannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 12.00
Pembahasan RUU Migas Tiba-Tiba Dikebut, Ini Respons Bahlil
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.05
Bahlil Tunggu Perintah Prabowo Bahas RUU Migas
Liputan6.com · 11 September 2026 pukul 19.09
Panas RUU Migas, Bahlil Tunggu Surat Presiden
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 16.50