DPR dan pemerintah belum sejalan soal RUU Migas dan pembentukan BUK Migas
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI berupaya mempercepat pembahasan RUU Migas untuk menggantikan UU No. 22/2001, dengan rencana penggantian SKK Migas oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan mengelola operasional hulu serta bertindak sebagai regulator. Menurut CNBC Indonesia, penguasaan dan pengusahaan migas akan disatukan sesuai aman putusan Mahkamah Konstitusi, dengan target pembahasan selesai pada Oktober 2026. Namun, menurut Warta Ekonomi, Kementerian ESDM belum dapat memastikan pembentukan BUK Migas karena belum menerima naskah akhir RUU Migas dari DPR. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pemerintah masih menunggu versi final naskah yang telah difinalisasi DPR untuk dikirim secara resmi sebelum dapat menelaah rencana pembentukan BUK Migas, termasuk mekanisme transisi dengan SKK Migas dan desain Petroleum Fund.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
31 Agustus 2026 pukul 12.58 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
1 September 2026 pukul 21.30 · Baca aslinya ↗