DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI berupaya mempercepat pembahasan RUU Migas untuk menggantikan UU No. 22/2001. SKK Migas yang saat ini ada akan diganti oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Perubahan ini merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal sejak 2012. BUK akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan memiliki kewenangan mengelola operasional hulu serta bertindak sebagai regulator. Dalam RUU ini, penguasaan dan pengusahaan migas disatukan sesuai aman putusan MK. Target pembahasan regulasi selesai Oktober 2026.
Bagikan
Berita terkait
RUU Migas Kembali Digodok, BUK Migas Harus Terbentuk 1 Tahun Setelah Sah
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 03.00
DPR Ngebut Bahas RUU Migas, Ini Poin-Poin Pentingnya
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 11.50
MPR Sebut SKK Migas Bakal Digantikan Badan Usaha Khusus
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 19.00
Pemerintah Diminta Jangan Salah Desain BUK Migas hingga Picu Konflik Kepentingan
Warta Ekonomi · 23 Agustus 2026 pukul 18.32