Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Ngebut RUU Migas, SKK Migas Bakal Diganti Badan Usaha Khusus

DPR RI berupaya mempercepat pembahasan RUU Migas untuk menggantikan UU No. 22/2001. SKK Migas yang saat ini ada akan diganti oleh Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Perubahan ini merupakan respons atas mandat Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal sejak 2012. BUK akan berada langsung di bawah koordinasi Presiden dan memiliki kewenangan mengelola operasional hulu serta bertindak sebagai regulator. Dalam RUU ini, penguasaan dan pengusahaan migas disatukan sesuai aman putusan MK. Target pembahasan regulasi selesai Oktober 2026.

Berita terkait