DPR Diskusi RUU Ketenagakerjaan Fleksibel dengan Perbedaan Pendapat Pengusaha dan Serikat
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DUA media melaporkan perdebatan RUU Ketenagakerjaan dengan fokus berbeda. CNBC Indonesia menyatakan RUU harus diselesaikan pada Oktober 2026 menurut Mahkamah Konstitusi, dengan khawatir pengusaha bahwa regulasi baru dapat menghambat pertumbuhan ekonomi sebesar 8%. Bob Azam Apindo meminta undang-undang menjadi 'prime mover' bukan 'derailer' ekonomi, serta menyarankan aturan fleksibel sesuai sektor seperti perkebunan vs perhotelan. Sementara itu, kumparan melaporkan APINDO mendorong revisi RUU agar pengaturan upah lebih fleksibel berdasarkan kemampuan masing-masing industri. APINDO mengusulkan skema safety net dengan struktur upah yang disesuaikan per sektor dan wilayah, serta formula upah minimum yang merata dengan inflasi, pertumbuhan PDB (0,1-0,3), dan negosiasi bipartit. Perbedaan pendapat muncul dalam penekanan: APindo menekankan kompetitivitas regulasi untuk menarik investasi asing, sementara APINDO lebih fokus pada mekanisme upah yang adil dan fleksibel tanpa mengorbankan perlindungan pekerja.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan, Pengusaha Suarakan Ini
2 September 2026 pukul 10.50 · Baca aslinya ↗
kumparan
APINDO Usul Aturan Upah Lebih Fleksibel dalam RUU Ketenagakerjaan
3 September 2026 pukul 15.31 · Baca aslinya ↗