APINDO Usul Aturan Upah Lebih Fleksibel dalam RUU Ketenagakerjaan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

APINDO mendorong revisi RUU Ketenagakerjaan agar pengaturan upah lebih fleksibel berdasarkan kemampuan masing-masing industri. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, menyatakan perusahaan memiliki kondisi berbeda sehingga penetapan upah harus melibatkan perundingan antara manajemen dan serikat pekerja di tingkat perusahaan. Ia mengusulkan skema safety net dengan struktur upah yang disesuaikan per sektor dan wilayah, sekaligus formula upah minimum yang merata dengan inflasi, pertumbuhan PDB (0,1-0,3), dan negosiasi bipartit. Fleksibilitas ini diharapkan mendukung investasi asing dan menciptakan kepastian usaha tanpa mengorbankan perlindungan pekerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 2 September 2026 pukul 10.50
DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan, Pengusaha Suarakan Ini
Berita terkait
Buruh Minta RUU Perlindungan Tenaga Kerja Disahkan Oktober 2026
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 12.37
Apindo Dorong RUU Ketenagakerjaan Buka Ruang Luas untuk Lapangan Kerja Baru
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.26
Apindo Minta RUU Ketenagakerjaan Jaga Keseimbangan Hak Buruh dan Dunia Usaha
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 09.46
Pimpinan Tinggi Pengusaha-Buruh Bertemu, Berencana Mau ke Luar Negeri
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 11.15