Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Dukung Perpres Atur Pembelian Timah Masyarakat di Bangka Belitung

Komisi XII DPR RI mendukung pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) untuk memberi legalitas kepada PT Timah membeli timah dari masyarakat di Pulau Belitung. Dukungan ini sebagai bentuk payung hukum agar PT Timah dapat membeli timah hasil masyarakat, terutama karena kuota produksi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 sudah habis, sementara sekitar 3.000 ton timah masyarakat belum dapat diterima karena melebihi kuota tersebut. PT Timah juga membutuhkan waktu lebih dari enam bulan untuk menyelesaikan eksplorasi, perbaikan data cadangan geologi, perbaikan Feasibility Study (FS), dan pengajuan perubahan RKAB.

Pemerintah telah mengambil langkah terpadu melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyetujui PT Timah dapat melakukan pembelian sementara terhadap timah yang beredar di masyarakat untuk mencegah penyelundupan dan merangsang ekonomi lokal. Kebijatan ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari Kejaksaan Agung dan BPKP. Yusril menegaskan kebijatan ini bersifat sementara hingga Perpres resmi diterbitkan.

Sementara itu, pemerintah sedang menyusun rancangan Perpres terkait pertimahan dan telah mengirimkannya kepada Presiden serta Kementerian Sekretaris Negara. Untuk mempercepat proses, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undahan untuk membantu percepatan penyusunan regulasi. Tim kecil yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan juga dibentuk untuk merumuskan aspek kebijatan dan legalitas yang diperlukan bagi PT Timah. Dengan Perpres ini, PT Timah diberi wewenang (diskresi) untuk membeli timah masyarakat selama satu tahun, sambil menyelesaikan proses administrasi dan pengajuan dokumen yang diperlukan.

Menurut tiap media