Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi XII DPR Dorong Perpres Timah Atasi Polemik di Bangka Belitung

Komisi XII DPR RI mendukung pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai solusi hukum untuk mengatur pembelian timah oleh PT Timah dari masyarakat di Pulau Belitung. Menurut Bambang Patijaya dari Fraksi Partai Golkar, situasi di lapangan saat ini mengakibatkan penyelundupan timah meningkat dan perekonomian pulau menjadi lesu. Kuota produksi PT Timah di bulan Juni 2026 sebesar 3.600 ton sudah habis, sementara sekitar 3.000 ton timah masyarakat belum bisa diterima karena melebihi kuota. PT Timah juga membutuhkan waktu lebih dari enam bulan untuk menyelesaikan eksplorasi dan perbaikan data geologi serta pengajuan RKAB perubahan. Dengan Perpres, PT Timah akan diberi diskresi untuk membeli timah masyarakat selama satu tahun sambil menyelesaikan administrasi internal.

Pemerintah telah mengambil langkah terpadu melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dalam rapat tersebut, pemerintah menyetujui PT Timah dapat melakukan pembelian sementara terhadap timah yang beredar di masyarakat untuk mencegah penyelundupan dan merangsang ekonomi lokal. Kebijaran ini diambil setelah mendengarkan pandangan dari Kejaksaan Agung dan BPKP. Yusril menegaskan kebijakan ini bersifat sementara hingga Perpres resmi diterbitkan.

Sementara itu, pemerintah sedang menyusun rancangan Perpres terkait pertimahan dan telah mengirimkannya kepada Presiden serta Kementerian Sekretaris Negara. Untuk mempercepat proses, Yusril meminta Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan untuk membantu percepatan penyusunan regulasi. Tim kecil yang dipimpin oleh Wakil Menteri Koordinator Otto Hasibuan juga dibentuk untuk merumuskan aspek kebijakan dan legalitas yang diperlukan bagi PT Timah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait