Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Prioritas DPR, Pengamat Soroti Partisipasi Publik

Ketua DPR RI Puan Maharani menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas pada Tahun Sidang 2026-2027, yang termasuk dalam 43 rancangan undang-undang yang sedang disusun bersama pemerintah. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses pembentukan RUU ini, dan DPR masih membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengapresiasi langkah ini, menilai komitmen DPR menunjukkan kepedulian terhadap kualitas dan kepercayaan publik. Ia menekankan bahwa partisipasi publik harus transparan dan tidak sekadar mengundang masukan. RUU ini mengatur mekanisme penting seperti penelusuran dan perampasan aset, standar pembuktian, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik, serta pengawasan dan keberatan, yang diperlukan untuk pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Puan juga menegaskan bahwa kualitas undang-undang tidak diukur dari kuantitas produk legislasi yang diselesaikan. DPR dan pemerintah berupaya membentuk undang-undang sesuai konstitusi dengan legitimasi sosial, politik, dan ekonomi.

Menurut tiap media