Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Komitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026

Pada 27 Agustus 2026, DPR RI secara resmi mengakui komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait tindak pidana paling lambat 15 Desember 2026. Dalam audiensi di Gedung DPR Senayan, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal hadir bersama aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang diprediksi sebagai Supriyono alias Botok. Kesepakatan disetujui dalam rapat paripurna dan disertifikasi sebagai komitmen transparan. DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika target tidak terpenuhi.

Botok menyampaikan janji serupa setelah menandatangani surat kesepakatan bersama pihak DPR. RUU ini ditujukan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Kedua pihak menekankan komitmen untuk membuka ruang masukan melalui forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Menurut tiap media