DPR Komitmen Selesaikan RUU Perampasan Aset 15 Desember 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Pada 27 Agustus 2026, DPR RI secara resmi mengakui komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait tindak pidana paling lambat 15 Desember 2026. Dalam audiensi di Gedung DPR Senayan, Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal hadir bersama aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang diprediksi sebagai Supriyono alias Botok. Kesepakatan disetujui dalam rapat paripurna dan disertifikasi sebagai komitmen transparan. DPR menyatakan siap mengundurkan diri jika target tidak terpenuhi.
Botok menyampaikan janji serupa setelah menandatangani surat kesepakatan bersama pihak DPR. RUU ini ditujukan memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Kedua pihak menekankan komitmen untuk membuka ruang masukan melalui forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
27 Agustus 2026 pukul 12.24 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset
27 Agustus 2026 pukul 13.15 · Baca aslinya ↗