Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember

Pimpinan DPR RI menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang diprediksi sebagai Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya, dalam sebuah audiensi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Audiensi ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dan didampingi oleh anggota DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal. Dalam pertemuan tersebut, DPR secara resmi berkomitmen untuk menyelesaikan dan menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Dasco menyampaikan bahwa keputusan ini telah disetujui dalam rapat paripurna dan akan disertakan sebagai salinan berita acara sebagai komitmen transparan kepada publik. Ia juga menyatakan bahwa DPR tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan yang diajukan oleh massa, bahkan menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri jika RUU tidak selesai tepat waktu.

Saan Mustopa selaras dengan Dasco menegaskan tenggat waktu pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Ia mengajak seluruh pihak untuk secara bersama-sama mengawal dan memantau proses pengesahan RUU tersebut agar tetap sesuai komitmen yang telah disepakati. Saan juga menekankan bahwa DPR akan membuka ruang bagi seluruh pihak, termasuk perwakilan Botok dan kelompok serupa, untuk memberikan masukan melalui forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Komitmen ini juga sejalan dengan komitmen Presiden terkait pemberantasan korupsi dan perampasan aset.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait