Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset

Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset. Dalam acara di Gedung DPR RI Jakarta pada 27 Agustus 2026, Botok menyampaikan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang paling lambat 15 Desember 2026. Jika tidak tercapai, pimpinan DPR siap mengundurkan diri. RUU ini ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa menyatakan komitmen serupa, termasuk siap mundur bila target tidak terpenuhi. Kedua pihak menandatangani surat kesepakatan setelah pertemuan. Data penting: target penyelesaian 15 Desember 2026, RUU fokus pada pemulihan aset korupsi, komitmen resignasi pimpinan DPR bila gagal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait