Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9333886/original/076623000_1787811201-IMG_6932.jpg)
Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset. Dalam acara di Gedung DPR RI Jakarta pada 27 Agustus 2026, Botok menyampaikan komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi Undang-Undang paling lambat 15 Desember 2026. Jika tidak tercapai, pimpinan DPR siap mengundurkan diri. RUU ini ditujukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa menyatakan komitmen serupa, termasuk siap mundur bila target tidak terpenuhi. Kedua pihak menandatangani surat kesepakatan setelah pertemuan. Data penting: target penyelesaian 15 Desember 2026, RUU fokus pada pemulihan aset korupsi, komitmen resignasi pimpinan DPR bila gagal.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.24
Terima Botok Pati Cs, Pimpinan DPR Komitmen RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 13.43
Akhir Tahun, AMPB Ancam Unjuk Rasa Lagi di Gedung DPR Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 13.04
Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 12.30
Di Hadapan Perwakilan AMPB, Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026
Berita terkait
Yusril Tanggapi Desakan Rakyat soal Pengesahan RUU Pemberantasan Aset
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 21.36
Demo 27 Agustus di DPR, AMPB Bakal Bawa 2 Tuntutan Ini
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.42
Demo 27 Agustus di DPR: Ini Dua Tuntutan Utama AMPB
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 13.32
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 16.11