DPR Mengesahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dengan 23 Bab dan 313 Pasal
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Aturan baru ini terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal, yang dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional di Indonesia. UU ini berfokus pada pemberian perlindungan lebih kuat bagi pekerja, mencakup hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski Ketua Panja Putih Sari menyebut keseimbangan antara buruh, pemberi kerja, dan pemerintah belum ideal, regulasi ini menjadi komitmen penting dalam melindungi hak tenaga kerja.
Pengesahan dilakukan tiga pekan sebelum tenggat waktu 31 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Regulasi baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang disusun melalui konsultasi publik dan pembahasan intensif. Fokus utama UU ini adalah memperkuat pelindungan hak normatif, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja rentan.
Selain itu, aturan ini mencakup sistem pengupahan, hubungan industrial, PHK, hingga dana cadangan pesangon guna menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan iklim investasi di era transformasi digital.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Tok, DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU
6 Oktober 2026 pukul 11.20 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK
6 Oktober 2026 pukul 11.37 · Baca aslinya ↗