DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI resmi menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Selasa. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Pengesahan dilakukan tiga pekan sebelum tenggat waktu 31 Oktober 2026.
Regulasi baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang disusun melalui konsultasi publik dan pembahasan intensif. Fokus utama UU ini adalah memperkuat pelindungan hak normatif, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja rentan. Selain itu, aturan ini mencakup sistem pengupahan, hubungan industrial, PHK, hingga dana cadangan pesangon guna menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan iklim investasi di era transformasi digital.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
Tok, DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
Kapolri Temui Massa Buruh, Apresiasi Aksi di Depan DPR Aman dan Tertib
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.10
Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Berita terkait
Pimpinan DPR Temui Massa Buruh, Terima Aspirasi Sistem Kerja-Marak Pelecehan
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.06
Perwakilan Buruh Sambangi KSP, Sampaikan Poin Tuntutan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.36
Andi Gani: Buruh Tak Puas dengan Draf RUU Ketenagakerjaan
kumparan · 16 September 2026 pukul 21.14
Koalisi Buruh Bakal Umumkan Parpol Tak Serius Bahas UU Ketenagakerjaan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.02