Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK

DPR RI resmi menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Selasa. Langkah ini merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Pengesahan dilakukan tiga pekan sebelum tenggat waktu 31 Oktober 2026.

Regulasi baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang disusun melalui konsultasi publik dan pembahasan intensif. Fokus utama UU ini adalah memperkuat pelindungan hak normatif, jaminan sosial, keselamatan kerja, serta perlindungan bagi pekerja rentan. Selain itu, aturan ini mencakup sistem pengupahan, hubungan industrial, PHK, hingga dana cadangan pesangon guna menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan iklim investasi di era transformasi digital.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait