Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tok, DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU

DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Aturan baru ini terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal, yang dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional di Indonesia.

UU ini berfokus pada pemberian perlindungan lebih kuat bagi pekerja, mencakup hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski Ketua Panja Putih Sari menyebut keseimbangan antara buruh, pemberi kerja, dan pemerintah belum ideal, regulasi ini menjadi komitmen penting dalam melindungi hak tenaga kerja.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait