Tok, DPR Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Menjadi UU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI resmi mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Aturan baru ini terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal, yang dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional di Indonesia.
UU ini berfokus pada pemberian perlindungan lebih kuat bagi pekerja, mencakup hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski Ketua Panja Putih Sari menyebut keseimbangan antara buruh, pemberi kerja, dan pemerintah belum ideal, regulasi ini menjadi komitmen penting dalam melindungi hak tenaga kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 6 Oktober 2026 pukul 11.37
DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan jelang tenggat MK
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.10
Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 20.11
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Siap Diketok di Paripurna DPR Besok
Berita terkait
Pimpinan DPR Temui Massa Buruh, Terima Aspirasi Sistem Kerja-Marak Pelecehan
kumparan · 29 September 2026 pukul 17.06
Perwakilan Buruh Sambangi KSP, Sampaikan Poin Tuntutan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.36
Omnibus Law Keuangan Dinilai Belum Perlu, Ini Alasannya
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 21.01
Said Komisi XI Nilai Pembentukan Omnibus Law Baru Sektor Keuangan Belum Diperlukan
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 19.04