DPR Minta Penetapan Karhutla Kalimantan Sebagai Bencana Nasional
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Anggota DPR RI dari Komisi IV, Daniel Johan, meminta pemerintah segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai bencana nasional. Hal ini disampaikan menyusul semakin memburuk kebakaran hutan di wilayah tersebut, yang sudah mengganggu aktivitas warga, kesehatan, dan perekonomian masyarakat. Menurut data BNPB, Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan jumlah titik panas (hotspot) terbanyak, yakni 767 titik, diikuti Kalimantan Barat dengan 560 titik, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur masing-masing 74 titik, serta Kalimantan Utara dengan 3 titik.
Daniel menilai status darurat daerah tidak lagi cukup untuk menangani karhutla yang semakin parah. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 sebagai landasan hukum penetapan bencana nasional. Alasan utama permohonan ini adalah keterbatasan anggaran dan kemampuan daerah dalam menghadapi situasi yang sudah bersifat regional.
Di Palangka Raya, AQI mencapai 487 (kategori berbahaya), jarak pandang hanya 1,4 kilometer, dan BPBD mencatat lebih dari 66 ribu kasus ISPA hingga 19 Agustus 2026. Dengan status bencana nasional, seluruh sumber daya pemerintah pusat seperti anggaran, personel, water bombing, dan operasi modifikasi cuaca dapat dikerahkan lebih cepat dan terkoordinasi lintas kementerian. Daniel juga meminta Kementerian Kesehatan menetapkan protokol kesehatan di wilayah terdampak, termasuk distribusi masker N95, posko kesehatan, dan panduan penutupan sekolah atau penerapan pembelajaran daring.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
VOI
DPR Minta Karhutla Ditetapkan Sebagai Bencana Nasional: Kalimantan Sudah Seperti Setengah ‘Neraka’
21 Agustus 2026 pukul 14.08 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Anggota DPR Desak Tetapkan Karhutla Kalimantan Jadi Bencana Nasional
21 Agustus 2026 pukul 15.46 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Karhutla Kalimantan Makin Parah, DPR Dorong Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional
21 Agustus 2026 pukul 16.00 · Baca aslinya ↗