DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian ini dalam Rapat Paripurna di Senayan pada Kamis (27/8/2026). Pernyataan itu disampaikan saat perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk koordinatornya Supriyono alias Botok, mengamati pembahasan RUU di balkon ruang paripurna. Massa AMPB juga menggelar aksi di sekitar Gedung DPR RI pada hari yang sama.
Habiburokhman menjelaskan bahwa Desember 2026 bukan lagi sekadar target, tetapi sudah menjadi kepastian waktu pengesahan RUU tersebut. Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena membahas konsep hukum yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia, berbeda dengan revisi KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki dasar hukum sebelumnya. Komisi III DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan berharap penyelesaian RUU ini dapat mendukung pembentukan sistem peradilan pidana terpadu.
Dalam pantunnya, Habiburokhman menyatakan harapannya agar RUU ini segera disahkan untuk memulihkan kerugian negara.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
27 Agustus 2026 pukul 11.52 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026
27 Agustus 2026 pukul 11.54 · Baca aslinya ↗