Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Pengakuannya disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027, yang disaksikan oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan sejumlah rekan di balkon paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Habiburokhman menjelaskan bahwa penyahkan RUU ini sudah tidak lagi menjadi sekadar target, tetapi telah dipastikan. Ia menegaskan Komisi III DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan berharap penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat mendukung pembentukan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).
Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena membahas konsep yang sama sekali baru bagi hukum Indonesia. Ia menekankan pentingnya segera disahkannya undang-undang ini untuk memulihkan kerugian negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 11.52
Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.50
Demo Hari Ini: Aktivis Pati Kecewa sama Puan Maharani
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.38
Habiburokhman Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset Lama Dibahas: Konsepnya Benar-benar Baru
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.19
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Akhir Tahun, Ini Bocorannya!
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.11
Komisi III DPR Beri Alasan Alotnya Pembahasan RUU Perampasan, Klaim Beda dengan KUHAP dan UU Polri
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 10.45
Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 16.03
Pengumuman Kepastian RUU Perampasan Aset dari Senayan
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.49