Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Paling Lambat Disahkan Desember 2026

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Pengakuannya disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I tahun 2026/2027, yang disaksikan oleh aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan sejumlah rekan di balkon paripurna pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa penyahkan RUU ini sudah tidak lagi menjadi sekadar target, tetapi telah dipastikan. Ia menegaskan Komisi III DPR telah mengesahkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan berharap penyelesaian RUU Perampasan Aset dapat mendukung pembentukan sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system).

Menurut Habiburokhman, RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena membahas konsep yang sama sekali baru bagi hukum Indonesia. Ia menekankan pentingnya segera disahkannya undang-undang ini untuk memulihkan kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait