Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dipantau Botok Pati, DPR Tak Lagi Sebut Target! Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan disahkan paling lambat pada Desember 2026. Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna di Senayan, Kamis (27/8/2026). Pernyataan itu disampaikan saat perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), termasuk koordinatornya Supriyono alias Botok, mengamati pembahasan RUU di balkon ruang paripurna. Massa AMPB juga menggelar aksi di sekitar Gedung DPR RI pada hari yang sama. Habiburokhman menegaskan bahwa Desember 2026 bukan lagi sekadar target, tetapi sudah menjadi kepastian waktu pengesahan RUU tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama karena membahas konsep hukum yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia, berbeda dengan revisi KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki dasar hukum sebelumnya. Karena sifatnya yang baru, DPR perlu menyusun kerangka hukum yang tepat dengan melibatkan partisipasi publik agar memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Dalam pantunnya, Habiburokhman menyatakan harapannya agar RUU ini segera disahkan untuk memulihkan kerugian negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait