DPR Percepat Pembahasan RUU Pemilu di Masa Reses, Pemerintah Masih Komunikasi Informal
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Komisi II DPR mempercepat pembahasan RUU Pemilu selama masa reses setelah pembentukan Panitia Kerja (Panja) pada 29 September. Proses penyerapan aspirasi melibatkan praktisi, koalisi masyarakat, akademisi, serta partai politik nonparlemen, dengan jadwal kunjungan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Pembahasan intensif dimulai 1 November untuk menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU pada akhir Desember atau awal Januari 2027, dengan target pengesahan paling lambat pada Maret 2027.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan pemerintah masih melakukan komunikasi informal dengan pimpinan Komisi II DPR terkait pembahasan RUU Pemilu. Pemerintah telah menyiapkan isu strategis seperti ambang batas parlemen, teknis pemilihan, pengaturan penyelenggara pemilu, dan daerah pemilihan, namun belum menentukan sikap resmi karena pembahasan formal belum dimulai.
Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan pembahasan RUU Pemilu tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses. Komisi II telah membentuk Panja pada 29 September untuk menyusun jadwal pembahasan, dengan pemanfaatan masa reses untuk rapat Panja, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
DPR Kebut RUU Pemilu di Masa Reses, Bakal Undang Partai Nonparlemen
5 Oktober 2026 pukul 16.08 · Baca aslinya ↗
kumparan
Wamendagri: Pemerintah Masih Komunikasi Informal soal RUU Pemilu
5 Oktober 2026 pukul 20.26 · Baca aslinya ↗