DPR Progres Pembahasan RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Komisi III
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena masih dalam proses pembahasan di Komisi III dan belum melewati tahap timus-timsin. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan publikasi draf sebelum selesai dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. Hardjuno Wiwoho meminta Komisi III DPR mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. RUU ini mengkrak selama satu dekade dan mencakup 13 tindak pidana seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia. Angka 13 tindak pidana yang disebut Hardjuno tidak disebutkan dalam Warta Ekonomi yang hanya mencakup tiga kategori aset. Kedua media sepakat target penyelesaian RUU adalah 15 Desember 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
1 September 2026 pukul 16.01 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
1 September 2026 pukul 18.11 · Baca aslinya ↗