Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hardjuno Wiwoho meminta Komisi III DPR mengawal pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. RUU ini mengkrak selama satu dekade dan mencakup 13 tindak pidana seperti korupsi, narkotika, terorisme, dan perdagangan manusia. Ia menekankan pentingnya pengawasan agar tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi atau memeras masyarakat, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap prinsip due process of law.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 16.01
RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
VOI · 1 September 2026 pukul 18.20
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung 15 Desember
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
Berita terkait
DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.14
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25