RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena masih dalam proses pembahasan di Komisi III dan belum melewati tahap timus-timsin. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan publikasi draf sebelum selesai dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. RUU ini mencakup tiga kategori aset (tindak pidana, alat/tarunganya, temuan korupsi) dan dua mekanisme perampasan (in personam dan in rem). Target penyelesaian RUU adalah 15 Desember 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 17.33
RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik
kumparan · 1 September 2026 pukul 14.30
Kepemimpinan Strategis Dasco, Political Will dan RUU Perampasan Aset
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 21.28
KPK Dukung Pemerintah dab DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.44
Butuh Rp2,22 Triliun Bagi KPK untuk Perang Melawan Korupsi di 2027
Berita terkait
DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.14
Feri Amsari Pertanyakan Aksi Warga Pati: Kenapa RUU Perampasan Aset dan Mengapa Diterima Pimpinan DPR?
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 14.00
Bersikaplah Adil, Jangan Bebani Mas Botok dengan Semua Beban Negara!
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 01.25
RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.00