Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Masih Misterius, Anggota Dewan Ogah Publikasikan: Bahaya Jika Belum Timus-timsin

DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena masih dalam proses pembahasan di Komisi III dan belum melewati tahap timus-timsin. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan publikasi draf sebelum selesai dapat menimbulkan perbedaan penafsiran. RUU ini mencakup tiga kategori aset (tindak pidana, alat/tarunganya, temuan korupsi) dan dua mekanisme perampasan (in personam dan in rem). Target penyelesaian RUU adalah 15 Desember 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait