DPR RI Sahkan RUU Satu Data Indonesia Menjadi Undang-Undang
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/10/2026). Proses pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi. CNBC Indonesia merinci bahwa pengesahan terjadi pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, dengan laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan.
Undang-undang ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Berdasarkan data JawaPos, proses pembahasannya melibatkan 1.338 DIM untuk batang tubuh dan 829 DIM untuk penjelasan. Regulasi ini mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, serta siklus pengelolaan data, termasuk pengelolaan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai referensi perencanaan pembangunan.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, Atur Keamanan AI hingga Blockchain
6 Oktober 2026 pukul 12.45 · Baca aslinya ↗
CNBC Indonesia
UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya!
7 Oktober 2026 pukul 06.55 · Baca aslinya ↗