UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026, dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah sebelumnya Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan dukungan sehingga RUU ini resmi menjadi undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 12.45
DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia jadi UU, Atur Keamanan AI hingga Blockchain
Detik.com · 7 Oktober 2026 pukul 08.45
RUU Satu Data Indonesia Resmi Jadi UU, Ini 15 Poin Pentingnya
CNN Indonesia · 7 Oktober 2026 pukul 06.17
UU SDI: Berbagi Data Tanpa Hak ke Ormas-Media Bisa Dipidana 4 Tahun
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 23.00
UU Satu Data Indonesia Disahkan, Komdigi Siapkan Sistem yang Saling Terhubung
Berita terkait
One Data Indonesia: Building a Government That Delivers and an Economy That Competes
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 19.05
Ini yang Diatur di Dalam UU Satu Data Indonesia: Dari Data Dasar-Penyelenggara
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 15.42
Fraksi PDIP DPR Tegaskan Sistem Satu Data Indonesia Harus Berpihak Pada Rakyat
JPNN.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.22
Paripurna DPR Sahkan RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-undang
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.43