Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR RI Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

DPR RI telah mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui seluruh fraksi dan serikat buruh. UU ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 yang bertujuan menyatukan norma ketenagakerjaan. Fokus utama regulasi ini adalah penguatan prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan pengembangan karier, serta penyediaan informasi pasar kerja terbuka guna mencegah penipuan dan percaloan.

UU ini mengatur status hukum, uang saku, perlindungan K3, dan sertifikat bagi peserta pemagangan. Penempatan tenaga kerja diwajibkan adil dan transparan, dengan prioritas bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Selain itu, terdapat larangan penahanan ijazah atau dokumen dalam proses perekrutan, pengaturan hak perempuan termasuk cuti melahirkan dan keguguran, serta penguatan sertifikasi kompetensi melalui BNSP.

Pengawasan ketenagakerjaan akan dilakukan secara independen dan proaktif melalui pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan di tiap kabupaten/kota. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. CNN Indonesia menambahkan poin mengenai perluasan hak berorganisasi, dana cadangan pesangon, integrasi data pemerintah, serta perlindungan pekerjaan fleksibel yang tidak disebutkan oleh kumparan.

Menurut tiap media