Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Poin-poin Penting UU Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR

Undang-Undang Ketenagakerjaan baru disahkan DPR pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027. UU ini menegaskan pelindungan pekerja melalui non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan pengembangan karir. Pencari kerja mendapat informasi pasar kerja terbuka untuk mencegah penipuan. Peserta pemagangan diatur status, uang saku, K3, JKK/JKM, serta sertifikat. Penempatan tenaga kerja harus objektif, adil, transparan, khusus untuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Hak pekerja berorganisasi dan berpartisipasi hubungan industrial diperluas. K3 menjadi hak fundamental dengan pencegahan risiko. Pengawasan ketenagakerjaan menjadi independen dan proaktif. Sanksi tegas diberikan pengusaha pelanggar. UU juga mengatur sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data antar pemerintah, dana cadangan pesangon, hak perempuan, larangan penahanan dokumen, dan perlindungan pekerjaan fleksibel.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait