Poin-poin Penting UU Ketenagakerjaan yang Baru Disahkan DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
Undang-Undang Ketenagakerjaan baru disahkan DPR pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I 2026-2027. UU ini menegaskan pelindungan pekerja melalui non-diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan pengembangan karir. Pencari kerja mendapat informasi pasar kerja terbuka untuk mencegah penipuan. Peserta pemagangan diatur status, uang saku, K3, JKK/JKM, serta sertifikat. Penempatan tenaga kerja harus objektif, adil, transparan, khusus untuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Hak pekerja berorganisasi dan berpartisipasi hubungan industrial diperluas. K3 menjadi hak fundamental dengan pencegahan risiko. Pengawasan ketenagakerjaan menjadi independen dan proaktif. Sanksi tegas diberikan pengusaha pelanggar. UU juga mengatur sertifikasi kompetensi melalui BNSP, integrasi data antar pemerintah, dana cadangan pesangon, hak perempuan, larangan penahanan dokumen, dan perlindungan pekerjaan fleksibel.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 13.00
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larang Tahan Ijazah-Atur Cuti Keguguran
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 15.55
HIPMI Sambut Positif UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 13.28
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.10
Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Berita terkait
RI Resmi Punya UU Ketenagakerjaan Baru!
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.29
DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jadi UU, Buruh Nyanyikan 'Terima Kasih DPR RI'
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.19
Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Minta Kepastian Kerja dan Upah Layak
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.17