UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larang Tahan Ijazah-Atur Cuti Keguguran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

UU Pelindungi Ketenagakerjaan disahkan oleh DPR RI setelah disetujui semua fraksi dan perwakilan serikat buruh. Undang-undang ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dan menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya terfragmentasi. UU ini memperkuat prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan pengembangan karier, serta memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja di seluruh aspek.
Penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka menjadi salah satu langkah mencegah percaloan dan penipuan lowongan kerja. Untuk peserta pemagangan, UU ini menetapkan status hukum, batas waktu, uang saku, perlindungan K3, dan sertifikat. Proses penempatan tenaga kerja harus adil, transparan, dan memprioritaskan kelompok rentan.
Sanksi tegas bagi pelanggaran termasuk administratif dan pidana, dengan penegakan hukum yang lebih profesional. Penguatan BNSP dan pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan di tiap kabupaten/kota juga menjadi poin utama. UU ini juga mengatur cuti melahirkan, perlindungan perempuan, serta larangan penahanan ijazah dalam proses perekrutan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 12.10
Resmi! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.29
RI Resmi Punya UU Ketenagakerjaan Baru!
Liputan6.com · 6 Oktober 2026 pukul 11.19
Tok! RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Jadi Undang-Undang
Berita terkait
DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jadi UU, Buruh Nyanyikan 'Terima Kasih DPR RI'
kumparan · 6 Oktober 2026 pukul 11.20
Revisi UU Ketenagakerjaan, Buruh Minta Kepastian Kerja dan Upah Layak
Detik.com · 15 September 2026 pukul 13.17
Perlindungan Pekerja Berkontribusi Positif pada Produktivitas Industri Sawit
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.31
Kapolri Temui Massa Buruh, Apresiasi Aksi di Depan DPR Aman dan Tertib
Detik.com · 6 Oktober 2026 pukul 12.45