Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Larang Tahan Ijazah-Atur Cuti Keguguran

UU Pelindungi Ketenagakerjaan disahkan oleh DPR RI setelah disetujui semua fraksi dan perwakilan serikat buruh. Undang-undang ini merupakan implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 dan menyatukan norma ketenagakerjaan yang sebelumnya terfragmentasi. UU ini memperkuat prinsip nondiskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, dan pengembangan karier, serta memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja di seluruh aspek.

Penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka menjadi salah satu langkah mencegah percaloan dan penipuan lowongan kerja. Untuk peserta pemagangan, UU ini menetapkan status hukum, batas waktu, uang saku, perlindungan K3, dan sertifikat. Proses penempatan tenaga kerja harus adil, transparan, dan memprioritaskan kelompok rentan.

Sanksi tegas bagi pelanggaran termasuk administratif dan pidana, dengan penegakan hukum yang lebih profesional. Penguatan BNSP dan pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan di tiap kabupaten/kota juga menjadi poin utama. UU ini juga mengatur cuti melahirkan, perlindungan perempuan, serta larangan penahanan ijazah dalam proses perekrutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait