DPR RUU Perampasan Aset 13 Kasus Pidana Ekonomi Didesak 2026
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat pemeras warga. Anggota Komisi III Soedeson Tandra menekankan konstitusi menjunjung asas persamaan di hadapan hukum, sehingga setiap pelanggaran harus dihukum tanpa diskriminasi. RUU mencakup 13 jenis tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan, kejahatan lingkungan, perpajakan, perbankan, dan perdagangan manusia. Untuk mencegah disalahgunakan, DPR merumuskan pengawasan ketat oleh lembaga independen. KPK dan pemerintah mendukung pengesahan RUU dengan mekanisme Non-Conviction Based (NCB). Target pengesahan: 15 Desember 2026. Henri Subiakto menyampaikan kekhawatiran RUU dapat diselewengkan oleh penguasa yang sewenang-wenang demi kepentingan politik, mengingat penegak hukum sering terjerat korupsi seperti UU ITE dan Tipikor. Ia meminta publik tidak memberikan 'cek kosong' kepada penguasa. Sementara itu, demonstrasi besar dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu juga menjadi pertimbangan DPR dalam penyelesaian RUU.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa
31 Agustus 2026 pukul 10.40 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
31 Agustus 2026 pukul 16.18 · Baca aslinya ↗