Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi alat pemeras warga. Anggota Komisi III Soedeson Tandra menyadarkan bahwa konstitusi Indonesia menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, sehingga siapapun yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi tanpa diskriminasi. RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan, kejahatan lingkungan, perpajakan, perbankan, hingga perdagangan manusia. Ahok khawatir dapat disalahgunakan untuk merampas aset warga. Untuk mencegah itu, DPR merumuskan pengawasan ketat dengan lembaga independen yang kuat. KPK dan pemerintah mendukung pengesahan RUU dengan mekanisme Non-Conviction Based (NCB). DPR targetkan selesai 15 Desember 2026. MUI dan NU juga mendukung, sejalan dengan arahan Presiden di Muktamar NU.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 10.40
RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.23
RUU Perampasan Aset Hadapi Masalah Baru: Menilai Aset yang Tak Punya Harga Pasar
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.46
Tanggapi Ahok, Ketua Komisi III DPR: Jangan Sampai UU Perampasan Aset Jadi Alat Kekuasaan
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 12.30
Henri Subiakto: UU Perampasan Aset Bisa Disalahgunakan Seperti UU ITE
Berita terkait
Perjalanan RUU Perampasan Aset hingga Bakal Disahkan 15 Desember
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 09.34
Dasco Teken Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.33
DPR akan laporkan proses RUU Perampasan Aset saat ada demo hari ini
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 09.06
Pengumuman Kepastian RUU Perampasan Aset dari Senayan
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 07.49