Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga

DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset tidak akan menjadi alat pemeras warga. Anggota Komisi III Soedeson Tandra menyadarkan bahwa konstitusi Indonesia menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum, sehingga siapapun yang melanggar hukum harus mendapatkan sanksi tanpa diskriminasi. RUU ini mencakup 13 jenis tindak pidana ekonomi seperti korupsi, narkoba, terorisme, penyelundupan, kejahatan lingkungan, perpajakan, perbankan, hingga perdagangan manusia. Ahok khawatir dapat disalahgunakan untuk merampas aset warga. Untuk mencegah itu, DPR merumuskan pengawasan ketat dengan lembaga independen yang kuat. KPK dan pemerintah mendukung pengesahan RUU dengan mekanisme Non-Conviction Based (NCB). DPR targetkan selesai 15 Desember 2026. MUI dan NU juga mendukung, sejalan dengan arahan Presiden di Muktamar NU.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait