RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Henri Subiakto menyatakan RUU Perampasan Aset berisiko tinggi jika dijalankan oleh penguasa yang sewenang-wenang demi kepentingan politik. Pengalaman menunjukkan penegak hukum sering terjerat korupsi, sehingga RUU berpotensi diselewengkan seperti UU ITE dan Tipikor. Henri meminta publik tidak memberikan 'cek kosong' kepada penguasa dan memahami isi RUU agar tidak menjadi senjata untuk menyasar kelompok lemah. DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026 setelah demonstrasi besar dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.15
PDIP Dukung RUU Perampasan Aset, tapi Khawatir Disalahgunakan
Berita terkait
Perjalanan RUU Perampasan Aset hingga Bakal Disahkan 15 Desember
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 09.34
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo, Said Didu Ingatkan Buah Simalakama
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.55
AMPB Tetapkan 15 Desember sebagai Tenggat, Siap Kembali Demo Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.23
Sejumlah Anggota DPR Temui Massa Botok Cs di Depan DPR
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.22