Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset, Henri Subiakto: Jangan Beri Cek Kosong ke Penguasa

Henri Subiakto menyatakan RUU Perampasan Aset berisiko tinggi jika dijalankan oleh penguasa yang sewenang-wenang demi kepentingan politik. Pengalaman menunjukkan penegak hukum sering terjerat korupsi, sehingga RUU berpotensi diselewengkan seperti UU ITE dan Tipikor. Henri meminta publik tidak memberikan 'cek kosong' kepada penguasa dan memahami isi RUU agar tidak menjadi senjata untuk menyasar kelompok lemah. DPR RI berkomitmen mengesahkan RUU perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026 setelah demonstrasi besar dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait