DPR RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Perumusan dan DIM
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Dua media melaporkan DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena masih dalam tahap perumusan (timus) dan sinkronisasi (timsin), serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan proses DIM masih dalam tahap akademik, sehingga mempublikasikan draf terlalu dini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Sementara itu, terdapat beberapa versi draf yang beredar, namang tidak disebutkan secara eksplisit jumlah versi tersebut. DPR berkomitmen menyelesaikan RUU perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana disepakati dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Komisi III DPR mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, serta tindak pidana lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan manusia.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR
1 September 2026 pukul 15.11 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Kenapa Draft RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
1 September 2026 pukul 16.05 · Baca aslinya ↗