Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR RUU Perampasan Aset Masih dalam Tahap Perumusan dan DIM

Dua media melaporkan DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset karena masih dalam tahap perumusan (timus) dan sinkronisasi (timsin), serta pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan proses DIM masih dalam tahap akademik, sehingga mempublikasikan draf terlalu dini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. Sementara itu, terdapat beberapa versi draf yang beredar, namang tidak disebutkan secara eksplisit jumlah versi tersebut. DPR berkomitmen menyelesaikan RUU perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana disepakati dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Komisi III DPR mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, serta tindak pidana lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan manusia.

Menurut tiap media