Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan karena masih ada tahapan perumus (timus) dan sinkronisasi (timsin). Ia menyebut proses DIM (daftar inventarisasi masalah) masih dalam tahap akademik sehingga membuka draf terlalu dini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana disepakati dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Komisi III DPR mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, serta tindak pidana lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan manusia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait