Draf RUU Perampasan Aset Belum Disebar ke Publik, Ini Kata DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan karena masih ada tahapan perumus (timus) dan sinkronisasi (timsin). Ia menyebut proses DIM (daftar inventarisasi masalah) masih dalam tahap akademik sehingga membuka draf terlalu dini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman. DPR RI berkomitmen menyelesaikan RUU perampasan aset paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana disepakati dalam audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Komisi III DPR mengidentifikasi 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, meliputi korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, serta tindak pidana lingkungan, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, dan perdagangan manusia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 11.26
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 02.00
Desak Transparansi, AMPB Tuntut Draf RUU Perampasan Aset Segera Dibuka ke Publik
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.18
Tepis Kekhawatiran Ahok, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Bukan Alat Pemeras Warga
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.23
RUU Perampasan Aset Hadapi Masalah Baru: Menilai Aset yang Tak Punya Harga Pasar
Berita terkait
Perjalanan RUU Perampasan Aset hingga Bakal Disahkan 15 Desember
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 09.34
Akhir Tahun, AMPB Ancam Unjuk Rasa Lagi di Gedung DPR Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 13.43
Botok Pati Bacakan Janji Pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.15
Terima AMPB, DPR komitmen sahkan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 13.04