Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Tata Kelola dan Keamanan Data Nasional

DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026. Pengesahan ini disetujui bulat oleh seluruh fraksi setelah melalui pembahasan panjang, dengan total 1.338 DIM batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Undang-undang ini terdiri dari 20 bab dan 141 pasal yang mengatur 15 poin substansi utama, termasuk pengelolaan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai referensi pembangunan dan tata kelola SDI secara menyeluruh.

UU ini mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikelola negara sebagai landasan rujukan untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan penyaluran bantuan sosial. Tata kelola SDI mencakup rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus data, dengan dukungan teknologi seperti blockchain dan AI. Penyelenggara SDI harus dibentuk paling lambat satu tahun setelah berlakunya UU ini, dengan penyesuaian infrastruktur berdasarkan Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Penyelenggara SDI juga ditunjuk bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam mengoordinasikan pembina, produsen, dan wali data.

Di sisi lain, UU ini menekankan aspek keamanan data dengan kewajiban pelaporan insiden data maksimal 1 x 24 jam, mekanisme audit keamanan, penyelesaian sengketa nonlitigasi, serta penerapan sanksi administratif dan pidana. Regulasi juga mencakup interoperabilitas sistem, perlindungan data pribadi, kedaulatan data nasional, kriptografi, dan sertifikat digital. Meskipun kedua sumber menyebutkan kerangka kerja yang sama, terdapat perbedaan dalam penekanan: CNN Indonesia lebih menyoroti proses pengesahan dan struktur UU, sementara Warta Ekonomi lebih fokus pada tujuan kebijakan dan implikasi keamanan data.

Menurut tiap media