Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Atur Standar Data Nasional

DPR resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia (SDI) pada 6 Oktober 2026. Regulasi yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal ini bertujuan menyatukan standar tata kelola data nasional, mulai dari tingkat kementerian hingga pemerintah desa. Fokus utamanya adalah pembentukan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan strategis untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan penyaluran bantuan sosial.

UU ini mengatur kerangka tata kelola melalui rencana induk, arsitektur, dan manajemen data dengan dukungan teknologi seperti blockchain dan AI. Penyelenggara SDI akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk mengoordinasikan pembina, produsen, dan wali data. Regulasi ini juga menekankan interoperabilitas sistem, perlindungan data pribadi, serta kedaulatan data nasional.

Aspek keamanan menjadi prioritas dengan kewajiban pelaporan insiden data maksimal 1 x 24 jam. UU SDI juga mencakup mekanisme audit keamanan, penyelesaian sengketa nonlitigasi, serta penerapan sanksi administratif dan pidana untuk memastikan kepatuhan penyelenggaraan data nasional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait